Archive | Februari 2012

NOTULA

Pengertian Notula

 Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Balai Pustaka dijelaskan bahwa notula adalah catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. Orang yang melakukan pekerjaan notula disebut juga sebagai notulis. Apakah notulis dengan sekretaris sama? Dalam situasi tertentu sekretaris dapat pula menjadi seorang notulis, namun seorang notulis tidaklah otomatis menjadi seorang sekretaris.

Notula  merupakan sumber informasi atau sebagai dokumen otentik, karena notulen harus ditulis dengan teliti, tepat dan jelas. Penyusunan notula memerlukan kemampuan menulis secara jalas dan singkat.

Penulisan notula harus didahului dengan judul yang menyatakan dengan jelas badan yang mengadakan rapat, serta dimana rapat tersebut diselenggarakan. Setelah itu menyusun daftar nama peserta rapat beserta jabatannya dan yang terakhir adalah peserta rapat yang berhalangan hadir juga harus ditulis.

Kemudian notuis mencatat apa yang terjadi dalam rapat. Yang pertama dicatat ialah pengesahan notulen rapat sebelumnya bila rapat yang diadakan waktu itu adalah lanjutan dari rapat terdahulu. Selanjutnya yang perlu dicatat adalah pembahasan-pembahasan serta keputusa-keputusan yang diambil mengenai hal-hal yang tercantum didalam agenda rapat. Dan yang terakhir adalah mencatat pukul berapa rapat tersebut ditutup.

Fungsi Notula

1.      Sebagai Alat Bukti

Apabila ada kasus, maka notula dapat digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Sebagai contoh: pendaftaran suatu organisasi, bila ada perubahan bentuk atau penutupan suatu organisasi, membuktikan adanya pelaksanaan tugas tau tidak dilaksanakan tugas tersebut.

2.      Sebagai Sumber Informasi Untuk peserta Rapat Yang Tidak Hadir

Meskipun peserta berhalangan hadir, sebaiknya peserta tersebut tetap mengetahui materi rapat yang dibahas dan mengetahui hasil rapat.

3.      Sebagai Pedoman Untuk Rapat Berikutnya

Rapat terdahulu yang memerlukan tindak lanjut, direlisasikan dalam rapat berikutnya sehingga notula dapat dijadikan pedoman.

4.      Sebagai Alat Pengingat Untuk Peserta Rapat

Biasanya setelah pembukaan rapat, dibacakan notula hasil rapat sebelumnya sehingga dapat mengingatkan para peserta rapat.

5.      Sebagai Dokumen

Notula sebagai dokumen sehingga harus disusun dengan rapi menurut kronologis dan dijilid secara rapi lalu dismpan engan baik sesuai dengan sistem pengarsipan.

6.      Sebagai Alat Untuk Rapat Semu

Yang dimaksud dengan rapat semu adalah rapat yang tidak pernah dilaksanakan atau rapat fiktif. Pada saat menyususn notula biasanya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum.

Baca lebih lanjut

Menulis Naskah Drama

Bermain peran adalah kegiatan memerankan pribadi orang lain  berkenaan dengan watak/sikap/tingkah laku, sehingga seolah-olah dapat menjadi orang lain.  Untuk dapat diperankan oleh orang lain, perlu dibentuk karakter seorang tokoh yang sesuai dengan imajinasi/bayangan. Pembentukan bayangan/imajinasi tokoh tersebut perlu dijelaskan dalam sebuah karangan yang berbentuk deskripsi.

Dalam mendeskripsikan tokoh perlu gambaran secara utuh tokoh yang akan diperankan. Dengan demikian,  orang lain yang hendak memerankan tokoh yang telah diciptakan, akan memiliki imajinasi/gambaran yang jelas. Untuk menggambarkan tokoh imajinasi diperlukan beberapa hal yang perlu dituliskan. Misalnya, gambarkan identitas tokoh, seperti nama tokoh, umur, jenis kelamin jabatan/pekerjaannya, tingkat ekonomi, dan lingkungan sosial tempat tinggalnya. Selanjutnya, jelaskan gambaran fisik yang berkenaan dengan ciri-ciri tubuh, seperti cacat jasmani, ciri khas yang menonjol,  suku,  bangsa,  wajah/raut muka,  potongan rambut,  baju dan aksesoris yang dikenakan, tinggi/pendek, kurus/gemuk,  atau suka senyum/cemberut. Tidak lupa jelaskan juga watak, kesukaan, ambisi, temperamental yang dimiliki tokoh tersebut sehingga tokoh tersebut memiliki karakter yang kuat.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam menulis drama adalah kaidah penulisan naskah drama.  Misalnya, petunjuk perilaku tokoh harus ditulis berbeda dengan teks dialog pelaku tersebut agar memudahkan aktor untuk memerankan tokoh tersebut.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan naskah drama adalah sebagai berikut,
1. Struktur dasar sebuah drama terdiri atas tiga bagian: prolog, dialog, dan epilog.

a. Prolog

merupakan pembukaan atau peristiwa pendahuluam dalam sebuah drama atau sandiwara. Bisa juga, dalam sebuah prolog dikemukakan para pemain, gambaran seting, dan sebagainya.

b. Dialog/monolog

merupakan media kiasan yang melibatkan tokoh-tokoh drama yang diharapkan dapat menggambarkan kehidupan dan watak manusia, problematika yang dihadapi, dan bagaimana manusia dapat menyelesaikan persoalan hidupnya.

c. Epilog

adalah bagian terakhir dari sebuah drama yang berfungsi untuk menyampaikan intisari cerita atau menafsirkan maksud cerita oleh seorang aktor pada akhir cerita. Dengan kata lain, epilog merupakan peristiwa terakhir yang menyalesaikan peristiwa induk.

2. Dalam sebuah dialog itu sendiri, ada tiga elemen yang tidak boleh dilupakan.
Ketiga elemen tersebut adalah tokoh, wawancang/percakapan,  dan kramagung.

a. Tokoh

adalah pelaku yang mempunyai peran yang lebih dibandingkan pelaku-pelaku lain, sifatnya bisa protagonis atau antagonis.

b. Wawancang/Percakapan

adalah dialog atau monolog yang harus diucapkan oleh tokoh cerita.

c. Kramagung

adalah petunjuk perilaku, tindakan, atau perbuatan yang harus dilakukan oleh tokoh. Dalam naskah drama, kramagung dituliskan dalam tanda kurung (biasanya dicetak miring).

Seorang tokoh dapat beraksi karena tokoh tersebut memiliki konflik. Konflik dalam pementasan tidak terlepas dari kehadiran tokoh yang bertentangan satu dengan lainnya. Gerakan atau tindakan para tokoh, juga melalui dialog yang diucapkan,  dapat membentuk suatu peristiwa. Peristiwa ini berasal dari hal yang biasa sampai konflik yang memuncak. Hal yang patut diperhatikan adalah peristiwa konflik tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui tahapan-tahapan alur.  Dalam hal ini,  peristiwa yang satu akan mengakibatkan peristiwa yang lain.